Hukrim
Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar, Direktur RSUD Praya Ditahan
Kamis, 25 Agustus 2022, 13:23 WITA
beritalombok.com
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya berinisial ML dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit.
Tak hanya ML, dua orang tersangka lainnya yang menjabat sebagai Bendahara RSUD berinisial BP dan PPK RSUD berinisial AS juga ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid pada Rabu (24,8/2022), mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara.
Ada 40 orang saksi yang telah diperiksa, mulai pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Menurut Fadil berdasarkan pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya mencapai Rp1,7 miliar.
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022